“Kasus
Suap SKK MIGAS Oknum BPK Kecipratan Uang Panas Rudi Rubiandini”
Nama : Adiza Larasati
NPM : 2B216913
Kelas : 4EB31 (Transfer)
A. Pengertian Etika
Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi
yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
B. Prinsip Etika Profesi
Akuntan menurut IAI
1. Tanggung Jawab Profesi
Ketika
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus
mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua
aktivitas/kegiatan yang dilakukan. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan
komitmennya sebagai profesional. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan standart bagi teknisi akuntansi dalam menguji semua
keputusan yang di ambil serta menjadi kualitas yang mendasari kepercayaan
publik. Guna memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota
wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan menjaga tingkat integritasnya.
4.
Obyektivitas
Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak
berprasangka atau bias. Dan tiap individu berkeharusan untuk menjaga tingkat
keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan sifat kehati-hatian professional
Tiap
anggota harus menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan
ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional
pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat
dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6. Kerahasiaan
Anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
dan juga tidak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika
tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban
sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku
Profesional
Tiap
anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan
menjauhi perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi
tingkat profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus menjalankan jasa profesionalitasnya sesuai dengan standar tehknis
dan standard profesional yang berhubungan/relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan. Tiap tiap anggota memiliki kewajiban
melaksanakan penugasan dari klien, selama penugasan tersebut tidak
berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.
C. Aturan Etika
1. Standar umum dan prinsip
akuntansi
2. Tanggung jawab dan praktik
lain
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Independensi,
integritas, dan objektivitas
5. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
D. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
E. Kasus
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Kasus Suap SKK MIGAS Oknum BPK Kecipratan Uang
Panas Rudi Rubiandini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliran dana terdakwa
Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah pihak. Dalam persidangannya
yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014), terungkap bahwa
uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Pengakuan itu disampaikan Deviardi saat bersaksi
untuk terdakwa Rudi Rubiandini. Saat itu Jaksa Riyono berusaha mencecar
Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40 ribu dollar AS atau setara
dengan Rp 400 juta kepada oknum di BPK.
"Saya juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.
"Saya juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.
Jaksa KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal
adanya aliran dana tersebut. Namun usai persidangan, Jaksa Riyono mengatakan
bahwa aliran dana tersebut ada dalam berita acara Deviardi, sehingga ditanyakan
jaksa penuntut umum.
"Itukan kaitannya dengan kantor SKK Migas. Semacam urusan audit dan lain-lain," kata Riyono.
Sebelumnya Deviardi mengakui diberi kepercayaan
penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan
membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang pemberian itu disimpan Deviardi di
rekening BCA miliknya dan safe deposit box CIMB Niaga.
F. Pelanggaran
Etika Profesi Akutansi yang dilanggar oleh OKNUM Anggota BPK
1. Tanggung Jawab Profesi
OKNUM Anggota BPK tersebut tidak bertanggung
jawab secara profesional dikarenakan OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan tugas
profesinya sebagai auditor pemerintah.
2. Kepentingan Publik
OKNUM Anggota BPK tidak menghormati kepercayaan
publik dan komitmen atas profesionalsime dalam menajalankan tugas profesinya
sebagai auditor.
3. Integritas
OKNUM Anggota BPK tidak dapat mempertahankan
integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan
publik dan kepentingan pribadi dari OKNUM Anggota BPK itu.
4. Objektivitas
OKNUM Anggota BPK tidak menjalankan prinsip
Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual.
5. Kompetensi &
kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian profesional tidak
berjalan dengan baik karena adanya kecurangan dalam pelaporan dan tidak sesuai
dengan laporan aslinya.
6. Perilaku Profesional
OKNUM Anggota BPK berperilaku tidak baik dengan
menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi
buruk dan dapat mencemarkan nama baik lembaga BPK.
7. Standar Teknis
Standar Teknis Akuntan Publik tidak menjalankan
tugasnya yang sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia, Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya sebagai
berikut :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain
G. Analisis
Walaupun kasus dugaan ini baru muncul dalam
persidangan dan perlu dibuktikan kebenarannya secara hukum. Namun persepsi
publik akan menambah ketidak percayaannya kepada lembaga negara. Terlebih lagi
dalam kasus ini melibatkan anggota BPK. BPK adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan Negara.
Solusi dalam kasus tersebut adalah semua yang
terlibat dalam kasus ini harus lebih mengutamakan kejujuran agar tidak terjadi
kasus seperti ini. Dan bagi para pelaku yang sudah terbukti bersalah agar
diberi hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Indonesia adalah negara
hukum, maka dalam kasus ini hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/18/oknum-bpk-kecipratan-uang-panas-rudi-rubiandini
https://nasional.tempo.co/read/news/2014/04/16/063571102/rudi-rubiandini-akui-terima-gratifikasi-rp-10-m
https://eggadiana.wordpress.com/2015/10/13/etika-profesi-akuntansi/
http://igoyogiisapoetra.blogspot.co.id/2015/01/kasus-pelanggaran-etika-profesi.html