Rabu, 26 April 2017

Tugas Softskill Perekonomian Indonesia "Perdagangan Luar Negeri"

PERDAGANGAN LUAR NEGERI

A.    Teori Perdagangan Luar Internasional
Teori perdangan internasional dapat di golongkan ke dalam dua kelompok, yakni teori klasik dan teori modern. Teori klasik yang umum dikenal adalah teori keunggunal absolut dari Adam Smith, teori keunggulan relative atau keunggulan komparatif dari John Stuart Mill, dan biaya relative dari David Ricardo.Teori faktor proporsi dah Hecksher dan Ohlin dalam buku-buku teks ekonomi internasional disebut sebagai teori modern.
1.      Teori Klasik
a.       Keunggulan Absolut
Teori keunggulan absolut dari Adam Smith sering disebut sebagai teori murni perdagangan internasional. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa suatu negara akan melakukan spesialisasi dan ekspor terhadap suatu jenis barang tertentu di mana negara tersebut memiliki keunggulan absolut dan tidak memproduksi atau melakukan impor terhadap jenis barang lain di mana negara tersebut tidak mempunyai keunggulan absolut terhadap negara lain yang memproduksi barang sejenis.
b.      Teori Keunggulan Komparatitf
Masalah besar dalam teori keunggulan dari adam smith adalah bahwa perdagangan internasional antara dua negara akan terjadi jika keduanya mendapatkan manfaat dari perdagangan luar negeri  dan ini hanya bisa terjadi apabila masing – masing negara memiliki keunggulan absolut yang berbeda. Sebagai contoh, di dunia hanya ada dua negara (yaitu Indonesia dan jepang) dan dua jenis barang (A dan B ). Apabila Indonesia memiliki keunggulan absolut atas jepang untuk barang A dan B, yang berarti Indonesia eskpoer kedua jenis barang tersebut, maka perdagangan tidak akan terjadi Karena hanya Indonesia yang mendapatkan manfaat dari perdagangan luar negeri.
2.      Teori Modern
Dalam teori modern mengenai perdagangan internasional dikenal teori Hecksher dan Ohlin (H-O).Teori ini disebut juga factor proportion theory atau teori ketersediaan faktor. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa perdagangan internasioanal misalnya, antara Indonesia dan jepang terjadi Karena opportunity costs yang berbeda antara kedua negara tersebut. Perbedaan ongkos alternative tersebut dikarenakan adanya perbedaan dalam jumlah faktor produksi (misalnya tenaga kerja, modal, tanah, dan bahan baku) yang dimiliki kedua negara tersebut. Indonesia memiliki tanah yang lebih luas dan bahan baku serta tenaga kerja yang jauh lebih baik banyak dibandingkan jepang. Sebaliknya, jepang memiliki tenaga kerja dengan Pendidikan yang tinggi dalam jumlah yang lebih banyak daripada Indonesia
Jadi, Karena factor endowment-nya berbeda, maka sesuai hukum pasar, harga dari faktor – faktor produksi tersebut juga berbeda antara Indonesia dan jepang.
3.      Faktor – faktor penyebab lainnya
a.       Teori Permintaan dan Penawaran
Dasar pemikiran teori permintaan dan penawaran adalah bahwa perdangan antarnegara timbul karena adanya perbedaan di dalam permintaan maupun penawaran. Permintaan yang berbeda disebabkan oleh perbedaan – perbedaan dalam tingkat pendapatan perkapita dan selera masyarakt serta faktor – faktor lainnya yang mempengaruhi permintaan masyarakat antarnegara. Perbedaan penawaran dikarenakan adanya perbedaan – perbedaan dalam jumlah dan kualitas faktor – faktor produksi, derajat teknologi, faktor eksternalitas, dan faktor – faktor lainnya yang mempengaruhi produksi atau suplai.
b.      Vent for Surplus Theory
Pada prinsipnya dasar pemikiran teori vent for surplus tidak berbeda dengan pemikiran yang melandasi teori permintaan dan penawaran. Hanya saja, penekanan teori vent for surplus lebih pada sisi suplai. Teoris vent for surplus mengatakan bahwa suatu negara akan mengekspor produk – produk yang di buatnya apabila terjadi kelebihan stock di pasar dalam negeri.
c.       Product Cycle Theory
Teori siklus produk dari Vernon (1966) dan Hirsch (1967), dikembangkan antara lain oleh Wiliamson(1983), dapat juga dipakai untuk menerangkan dinamika keunggulan komparatif suatu produk atau industry. Mengikuti perubahan waktu, setiap produk atau suatu industry akan melalui proses dari tahap pengembangan hingga tahap kejenuhan dan tahap penurunan produksi, selama kondisi – kondisi yang mempengaruhi proses produksi dan location requiments berubah terus secara sistematis

B.     Perkembangan Ekspor Indonesia
Pengutamaan Ekspor bagi Indonesia sudah digalakkan sejak tahun 1983. Sejak saat itu, ekspor menjadi perhatian dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi-dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor. Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik, menjadi sesuatu yang sangat lazim. Persaingan sangat tajam antar berbagai produk. Selain harga, kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk.
Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Oktober 2008 mencapai 118,43 juta US$ atau meningkat 26,92% dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara ekspor non migas mencapai 92,26 juta US$ atau meningkat 21,63%. Sementara itu menurut sektor, ekspor hasil pertanian, industri, serta hasil tambang dan lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65%, 21,04%, dan 21,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun selama periode ini pula, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi 58,8% terhadap total ekspor non migas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan minyak hewan nabati, bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet dan barang dari karet, mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula bijih, kerak, dan abu logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan rajutan, kayu dan barang dari kayu, serta timah.
Selama periode Januari-Oktober 2008, ekspor dari 10 golongan barang tersebut memberikan kontribusi sebesar 58,80% terhadap total ekspor non migas. Dari sisi pertumbuhan, ekspor 10 golongan barang tersebut meningkat 27,71% terhadap periode yang sama tahun 2007.
Sementara itu, peranan ekspor non migas di luar 10 golongan barang pada Januari-Oktober 2008 sebesar 41,20%.
Jepang pun masih merupakan negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai US$11,80 juta (12,80%), diikuti Amerika Serikat dengan nilai 10,67 juta US$ (11,57%), dan Singapura dengan nilai 8,67 juta US$ (9,40%).
Peranan dan perkembangan ekspor non migas Indonesia menurut sektor untuk periode Januari-Oktober tahun 2008 dibanding tahun 2007 dapat dilihat pada. Ekspor produk
pertanian, produk industri serta produk pertambangan dan lainnya masing-masing meningkat 34,65%, 21,04%, dan 21,57%.
Dilihat dari kontribusinya terhadap ekspor keseluruhan Januari-Oktober 2008, kontribusi ekspor produk industri adalah sebesar 64,13%, sedangkan kontribusi ekspor produk pertanian adalah sebesar 3,31%, dan kontribusi ekspor produk pertambangan adalah sebesar 10,46%, sementara kontribusi ekspor migas adalah sebesar 22,10%.
Kendati secara keseluruhan kondisi ekspor Indonesia membaik dan meningkat, tak dipungkiri semenjak terjadinya krisis finansial global, kondisi ekspor Indonesia semakin menurun. Sebut saja saat ekspor per September yang sempat mengalami penurunan 2,15% atau menjadi 12,23 juta US$ bila dibandingkan dengan Agustus 2008. Namun, secara year on year mengalami kenaikan sebesar 28,53%.

C.     Tingkat Daya Saing
Tingkat daya saing komoditas ekspor suatu negara atau industry dapat dianalisis dengan berbagai macam metode atau diukur dengan sejumlah indicator. Tiga diantaranya adalah revealed comparative advantage, constant market share, dan real effective exchange global.

1.      Revealed Comparative Advantage (RCA)
Indonesia dan LDCs lainnya memiliki keunggulan komparatif dalam produksi barang – barang yang SDP atau faktor – faktor produksi utamanya berlimpah di dalam negeri, seperti tenaga kerja, tanah, dan berbagai macam bahan baku (SDA). Namun pesatnya kemajuan teknologi dan ditambah lagi dengan usaha – usaha yang dilakukan perusahaan – perusahaan di DCs selama ini untuk menghemat pemakaian tenaga kerja dan bahan baku bisa mengancam atau bahkan menghilangkan keunggulan komperatif yang dimiliki LDCs tersebut.
Indikator yang dapat menunjukan perubahan keunggulan komparatif disebut revealed comparative advantage (RCA). Indeks ini menunjukkan perbandingan antara pangsa ekspor suatu komoditas atau sekelompok komoditas suatu negara terhadap pangsa ekspor komoditas tersebut dari seluruh dunia. Dengan perkataan lain, indeks RCA menunjukkan keunggulan komparatif atau daya saing ekspor dari suatu negara dalam suatu komoditas terhadap dunia.

2.      Constant Market Share
Selain indeks RCA, sering juga digunakan pendekatan constant market share (CMS) dalam mengukur dinamika tingkat daya saing atau keunggulan komparatif dari suatu industry atau negara. Penggunaan pendekatan ini didasarkan pada pemahaman teoretis sebagai berikut. Laju pertumbuhan ekspor negara bisa lebih kecil, sama, atau lebih tinggi daripada laju pertumbuhan ekspor rata – rata(pertumbuhan standar). Deviasi negative antara pertumbuhan ekspor suatu negara dan pertumbuhan standar dapat di karenakan oleh tiga hal. Pertama, pertumbuhan permintaan dunia memang lambat, misalnya Karena kurangnya minat pasar dunia untuk produk bersangkutan. Jadi, ini adalah masalah komposisi ekspor.
Kedua, masalah distribusi pasar dunia dari negara eksportir. Pertumbuhan impor di pasar utama sedang lemah misalnya, Karena ekonomi dari negara importir sedang mengalami resesi. Ketiga, masalah daya saing dalam harga atau kualitas. Sebagai contoh, tekstil Indonesia diminati dunia Karena ada keunikannya, misalnya mengandung unsur kultur dan bahannya halus tetapi karena hargarnya lebih mahal dari harga tekstil buatan Cina, maka permintaan dunia terhadap tekstil Indonesia tidak besar.
Berdasarkan pemikiran teoritis di atas, pertumbuhan ekonomi eskpor dapat diuraikan ke dalam empat efek, yakni (1) efek pertumbuhan standar (2) efek komposisi komoditas ekspor (3) efek distribusi pasar dunia, dan (4) efek daya saing. Jadi dalam analisis CMS, lambat atau tingginya laju pertumbuhn ekspor Indonesia disbanding laju pertumbuhan standar diuraikan menjadi tiga faktor, yakni komposisi komoditas ekspor, distribusi pasar dunia, dan daya saing.

3.      Real Effective Exchange Rate
Real effective exchange rate atau nilai tukar efektif riil (REER) juga sering di gunakan sebagai salah satu indeks untuk mengukur tingkat daya saing ekspor suatu negara. Nilai tukar riil adalah nilai tukar nominal dibagi rasio indeks harga di dalam negeri dan di luar negeri (negara mitra dagang). Nilai tukar riil dapat definisikan sebagai daya beli relatif dari output domestic, yakni harga dari barang luar negeri (impor) yang diukur dalam bentuk barang domestik (eskpor).


4.      Daya Saing Global
Daya saing global atau bisa disebut juga global competitiveness index (GCI) berbeda dengan indeks – indeks yang telah di bahas sebelumnya, GCI ini tidak mengukur tingkat daya saing eskpor secara eskplisit, tetapi tingkat daya saing suatu ekonomi suatu negara. Namun demikian, indeks ini dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mengukur secara tidak langsung tingkat daya saing ekspor Indonesia.
GCI adalah suatu indeks gabungan dari sejumlah indicator ekonomi yang telah teruji secar empiris memiliki suatu korelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi (PDB) untuk jangka waktu menengah dan panjang, dan berari secara teoretis juga mempunyai suatu korelasi positif dengan kinerja atau tingkat daya saing ekspor. Dalam mengembangkan indeks tersebut digunakan 2 macam data, yakni data kuantitatif dan kualitatif. Jenis data pertama mengenai kinerja ekonomi, kapasitas teknologi, dan informasi yang didapat lewat survei terhadap sejumlah perusahaan di negara – negara yang di teliti. Tujuan survei adalah untuk mengukur persepsi pribadi para manajer eksekutif atau pemilik atau pimpinan perusahaan mengenai negara mereka yang ada kaintannya dengan daya saing, yang tidak dapat diukur dengan data kuantitatif.



Contoh Kasus : 
 April 17, 2017
http://jakartaglobe.id/business/indonesias-march-exports-beat-estimate-oil-gas-shipments/
Jakarta. Indonesia's exports in March beat expectations, helped by increased oil and gas shipments out of the country, the Central Statistics Agency (BPS) said on Monday (17/04).
Exports from Indonesia were worth $14.59 billion in March, up 24 percent from the same month last year. That was the biggest expansion since August 2011, according to Thomson Reuters data. A Reuters poll had expected a 12 percent growth.
Meanwhile, imports rose 18 percent from a year ago to $13.36 billion, faster than February's 11 percent growth. The poll had expected a growth of 8.70 percent.
Indonesia posted a $1.23 billion trade surplus in March, higher than the poll's median forecast of $1.20 billion. That compares with February's revised surplus of $1.27 billion.
The agency also revised up its figures for exports and imports in February.
BPS said exports from Indonesia were worth $12.62 billion in February, up from the $12.57 billion it reported a month ago.
Imports in February were revised to $11.35 billion from $11.26 billion.


Daftar Pustaka :

Tambunan, Tulus. 2001. Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta: Ghalia Indonesia

Senin, 03 April 2017

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi "Perlindungan Konsumen"

“PERLINDUNGAN KONSUMEN”
Nama   : Adiza Larasati
NPM   : 2B216913
Kasus Indomie Di Taiwan
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbullah kasus Indomie ini.

Analisis Kasus berdasar Undang Undang No 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hukum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung tentang:
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet, dalam hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.
Pada pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut:
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
  • Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah hokum Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya konsumen yang merupakan WNI.
Asas manfaat digunakan karena kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah pihak memperoleh hak-haknya. terlebih PT Indofood sukses makmur selalu menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan):
  • Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di
beberapa pers di Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung tentang:
  • Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
  • menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasar pasal 7 (b dan d) diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala informasi mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidakdiskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
            Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
            Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen yaitu:
·         Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
·         Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Hak dan Kewajiban Konsumen
a.         Hak-Hak Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·         Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII), bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).
b.        Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
http://perlindungankons.blogspot.co.id/2013/06/contoh-kasus.html 

Minggu, 02 April 2017

Penulisan 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi "Subjek dan Objek Hukum"

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Subjek dan Objek Hukum”

Nama : Adiza Larasati
NPM  : 2B216913
A.    Subjek Hukum
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
a.    Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti:
-          Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
-          Orang yang mempunyai gangguan jiwa
-          Orang yang sakit ingatan
-          Kurang cerdas
-          Perempuan dalam pernikahan (istri)
b.    Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
-          Didirikan dengan AKTA notaris
-          Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri setempat
-          Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM
-          Diumumkan dengan berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
1)        Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak dan negara umumnya.
Contoh: eksekutif, pemerintahan.

2)        Badan Hukum Privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh: PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
B.     Objek Hukum
a.       Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
b.      Jenis Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1)   Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2)   Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
-          Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaituberzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
-          Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
-          Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
-          Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
C.    Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Ada 2 macam perlunasan hutang yaitu:
1.         Perlunasan Hutang dengan Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP: segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal 1132 KUHP: menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.
2.         Perlunasan Hutang dengan Jaminan Khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

TASK 3 SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 "Cover Letter (Surat Lamaran) dan CV"

Nama : Adiza Larasati NPM  2B216913 Kelas : 3EB19 (Transfer) Tugas : Bahasa Inggris Bisnis 1 # (Tugas 3) A. Berikut ini adalah ...