ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
“Subjek
dan Objek Hukum”
Nama : Adiza Larasati
NPM : 2B216913
A.
Subjek
Hukum
Subjek
hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
a. Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang
tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti:
-
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum
menikah.
-
Orang yang mempunyai gangguan jiwa
-
Orang yang sakit
ingatan
-
Kurang cerdas
-
Perempuan dalam pernikahan (istri)
b. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Suatu perkumpulan
dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
-
Didirikan dengan AKTA
notaris
-
Didaftarkan dikantor
panitera pengadilan negeri setempat
-
Dimintakan pengesahan
anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM
-
Diumumkan dengan berita
Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
1)
Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
publik, yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak dan negara umumnya.
Contoh: eksekutif, pemerintahan.
2)
Badan Hukum Privat
Adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh: PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
B. Objek Hukum
a. Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek
hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
b. Jenis
Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1)
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda
yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2)
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya
yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak,
tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang
merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
-
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda
bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaituberzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
-
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda
bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau
dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik
nama.
-
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda
bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama
dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
-
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda
bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
C.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Ada 2 macam perlunasan hutang
yaitu:
1.
Perlunasan Hutang dengan Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP:
segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak
maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang
dibuatnya.
Pasal 1132 KUHP:
menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.
2.
Perlunasan Hutang dengan Jaminan Khusus
Merupakan hak
khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan
fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar