Minggu, 30 April 2017

Penulisan 4 Aspek Hukum dalam Ekonomi "Hukum Perikatan"

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Hukum Perikatan”

Nama: Adiza Larasati
NPM: 2B216913

A.    Pengertian Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(personal law).
 Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
 Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Dalam perikatan :
Subjek hukum:  Kreditur dan debitur
Objek hukum: Prestasi. Bagi kreditur -> hak. Bagi debitur -> kewajiban
Menurut pasal 1234 KUHP, bentuk dari suatu prestasi dapat berupa :
  • Memberikan/ menyerahkan sesuatu,
  • Melakukan/ berbuat sesuatu,
  • Tidak melakukan sesuatu.
*Sesuatu di sini tergantung dari tujuan pihak debitur dan kreditur melakukan perikatan.

B.     Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.   Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.  Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
c.   Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
d.  Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
C.    Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
                     1.  Perjanjian ;
                     2.  Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam:
a.       Undang- undang semata- mata;
b.      Undang- undang karena perbuatan manusia yang
c.       Halal ;                 
d.       Melawan hukum;
                     3.  Jurisprudensi;
                     4.  Hukum tertulis dan tidak tertulis;
                     5.  Ilmu pengetahuan hukum.
D.    Asas-Asas dalam Hukum Perikatan
1. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1)       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2)       Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3)       suatu hal tertentu
4)       suatu sebab yang halal.
Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN.

2. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
1)     Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
2)      Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

3. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
1)       Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2)       Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3)       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4)       Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan. ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.      Asas kepercayaan;
2.      Asas persamaan hukum;
3.      Asas keseimbangan;
4.      Asas kepastian hukum;
5.      Asas moral;
6.      Asas kepatutan;
7.      Asas kebiasaan;
8.      Asas perlindungan;

E.     Macam-Macam Perikatan
                                 1.         Menurut KUHP/UU Perikatan ada 6 macam :
                                                            1.1            Perikatan bersyarat (pasal 1253)
Adalah perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum dan tidak tentu akan terjadi.
Dapat dibedakan menjadi :
a.      Perikatan dengan syarat tangguh.
Bila suatu perikatan yang timbulnya/ terjadinya/ digantungkan pada peristiwa yg akan datang.
b.      Perikatan dengan syarat batal.
Bila suatu perikatan yang berakhirnya yang ditangguhkan pada peristiwa tertentu (bisa terjadi bisa tidak).
                                                            1.2            Perikatan dengan ketetapan waktu / syarat waktu (pasal 1268)
Pelaksanaannya digantungkan sampai pada suatu waktu yang ditangguhkan yang pasti akan tiba.
                                                            1.3            Perikatan manasuka/Alternatif (pasal 1272)
Debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi (pilihan) yang disebutkan secara tegas dalam perikatan.
                                                            1.4            Perikatan Tanggung Menanggung/ Renteng (pasal 1280)
Kreditur/ debitur terdiri dari beberapa orang/ lebih dari satu.
                                                            1.5            Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (pasal 1296)
Berdasarkan objek.
                                                            1.6            Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan yang ditentukan bahwa debitur kena sanksi hukuman apabila tidak menjalankan kewajibannya.
                                 2.          Macam perikatan menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata :
Dibagi menjadi 3 kelompok :
2.1  Menurut isi dari prestasinya
a. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
b.  Perikatan alternatif.
2.2     Menurut subjeknya
a.  Perikatan tanggung menanggung
b. Perikatan dengan ancaman hukuman.
2.3    Menurut saat berlakunya dan berakhirnya suatu perikatan
a. Perikatan bersyarat
b. Perikatan dengan syarat/ketentuan waktu

F.     Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
                                   1.         Karena pembayaran.
                                   2.         Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
                                   3.         Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bias membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
                                   4.         Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
                                   5.          Karena percampuran utang.
                                   6.          Karena pembebasan utangnya.
                                   7.         Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
                                   8.         Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
                                   9.         Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
                                 10.       Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TASK 3 SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 "Cover Letter (Surat Lamaran) dan CV"

Nama : Adiza Larasati NPM  2B216913 Kelas : 3EB19 (Transfer) Tugas : Bahasa Inggris Bisnis 1 # (Tugas 3) A. Berikut ini adalah ...