ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi”
Nama : Adiza Larasati
NPM : 2B216913
A.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Hukum meliputi beberapa unsur yaitu:
1.
Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu bersifat
mengikat dan memaksa.
3.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi, dan
4.
Pelanggaran terhadap
peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
B.
Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
a.
Tujuan Hukum
Tujuan dari hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara
hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum juga bertujuan
untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas
dirinya sendiri.
b.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum itu adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar dapat
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum
ditinjau dari segi formal dan material
- Sumber-sumber hukum formal:
1. Undang-undang
(Statue)
2. Kebiasaan
(Costum)
3. Keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
- Sumber-sumber hukum material: Dalam sumber hukum material dapat ditinjau
lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, dsb.
contoh: Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat itulah yang menyebabkan terjadinya hukum.
contoh: Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat itulah yang menyebabkan terjadinya hukum.
C.
Kodefikasi Hukum
Kodefikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
a.
Hukum Tertulis (Statute
Law/Written Law)
yaitu Hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Mengenai Hukum Tertulis, ada
yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
b. Hukum Tak
Tertulis (Unstatutery law/Unwritten law)
yaitu Hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-pereaturan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodefikasi hukum, yaitu:
a.
Kodefikasi Terbuka
Adalah kodefikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk
kodefikasi “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum, disini
diartikan sebagai peraturan”.
b.
Kodifikasi Tertutup
Adalah semua
hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodefikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Unsur-unsur
kodefikasi ialah:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b.
Sistematis;
c.
lengkap.
Adapun
tujuan kodefikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh:
a. kepastian
hukum;
b.
penyederhanaan hukum;
c. kesatuan
hukum.
D.
Kaedah/Norma
Norma merupakan ukuran yang
digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.
Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah.
Sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini dapat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (penjara).
E.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
a.
Pengertian
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang , Ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik
barang-barang ataupun jasa.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Rochmat Soemitro, hukum ekonomi adalah keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.
b.
Aspek dalam hukum
ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi terdiri dari:
1)
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
keseluruhan.
2)
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat.
c.
Macam Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1)
Hukum Ekonomi Pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
2)
Hukum Ekonomi Sosial,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
d.
Asas-Asas Hukum Ekonomi
Indonesia
Dasar
asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu:
1)
Asas keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan YME.
2)
Asas manfaat
3)
Asas demokrasi
pancasila
4)
Asas adil dan merata
5)
Asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan
6)
Asas hukum
7)
Asas kemandirian
8)
Asas keuangan
9)
Asas ilmu pengetahuan
10) Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, kesinambungan
dalam kemakmuran rakyat
11) Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
12) Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
e.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
1) Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
2) Sebagai
sarana pembangunan
3) Sebagai
sarana penegak keadilan
4) Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat
diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang
berorientasi kepada kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar