ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
“Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia”
Nama : Adiza Larasati
NPM: 2B216913
A. Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia
Hukum
perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut
dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik
Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum
perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
1. Berasal dari
hukum perdata Indonesia
2. Berdasarkan
sistem nilai budaya
3. Produk hukum
pembentukan Undang-undang Indonesia
4. Berlaku
untuk semua warga negara Indonesia
5. Berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan
pasal 163 IS (Indische Staatsregeling)
yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan
warga Indonesia yaitu :
a)
Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang
sejak dulu kala secara turun menurun.
b)
Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan
penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c)
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan
lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum
waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang
tumbuh di Indonesia.
d)
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman,
Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk
dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar
berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang
dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah
pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di
benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa,
oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain
mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada
suatu kepastian hukum. akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan
kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francais" atau
"Code Napoleon" atas prakarsa Napoleon. Pada jaman Aufklarung
(jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang
tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: "Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code
Civil des Francais" untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Belanda
disatukan dengan Perancis, Code Civil des Francais ini tetap
berlaku di Belanda.
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa
tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan
dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Tepat pada tanggal 5 Juli
1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek
van Koophandle) ini adalah produk Nasional Belanda. Namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Tahun
1948, kedua Undang-Undang produk Nasional Belanda ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita
mengenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
C. Pengertiaan dan Keadaan Hukum
Perdata
1.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum
Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil,
dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat
Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan
kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan
terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum
Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan
HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
2.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan
hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih
beranekaragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2.
Faktor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal
163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam golongan, yaitu :
·
Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
·
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) :
hukum adat
·
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) :
hukum masing-masing
Adapun hukum yang
diberlakukan bagi masing-maing golongan yaitu :
·
Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
·
Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
berlaku hukum msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur
Asing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum
Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu saja.
Maksudnya
untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita
lihat :
·
Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli: Berlaku
Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum
yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
·
Untuk Golongan warga negara bukan asli yang berasal
dari Tionghoa dan Eropa: Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek
van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada
suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I
tentang: Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan
pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan
khusus yaitu Burgerlijke stand, dan peraturan mengenai pengangkatan
anak (adopsi).
Selanjutnya
untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau
eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum kejayaan
Harta Benda (Vermogensrecht), jadi
tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Hukum Kekelurgaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
D. Sistematika Hukum Perdata
1. Sistematika
Hukum Perdata dalam Burgenjik Wetboek
(BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek
(BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat
buku sebagai berikut :
§ Buku I yang
berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’
memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
§ Buku II yang
berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’,
memuat hukum benda dan hukum waris
§ Buku III
yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van
verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
§ Buku IV yang
berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum
perdata menurut ilmu pengetahuan
2. Menurut Ilmu
pengetahuan, Hukum Perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu
:
§ Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht)
yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam
kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan
hak-haknya itu.
§ Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum
yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian
mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang
tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
§ Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht)
yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap
orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau
suatu pihak tertentu saja.
§ Hukum waris
(etfrecht) mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum
dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar