ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
“Bentuk-Bentuk
Badan Usaha”
Nama : Adiza Larasati
NPM : 2B216913
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha:
1. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang
berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham.
Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab
tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung
seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan
perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang
tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk
PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah
terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik
tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini
disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan
utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
2. Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen
sekaligus.
·
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang
ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan
keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber daya manusia terkadang kurang
3. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus
dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001,
yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib
memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni :
a) Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
b) Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
c) Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d) Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah :
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan
memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum
dan diangkat oleh pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum
di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum
perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan
laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata
mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk
melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar
negeri.
Sumber:
http://ninathalib.tumblr.com/post/52298987890/tugas-5-aspek-hukum-dalam-ekonomi-hukum-dagang
http://saidfickrihakim.blogspot.co.id/2015/05/aspek-hukum-dalam-ekonomi-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar