ASPEK
HUKUM DALAM HUTANG PIUTANG
Nama : Adiza Larasati
NPM : 2B216913
A. Aspek-Aspek yang perlu diketahui dalam masalah
hutang piutang
1.
Hutang piutang adalah dalam koridor hukum perdata,
yaitu aturan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lainnyadengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan atau pribadi.
2.
Dalam hutang piutang terdapat sekurangnya dua pihak
kreditur(yang berpiutang) dan debitur (yang berhutang).
3.
Hutang piutang di anggap sah secara hukum apabila
dibuat suatu perjanjian tertulis atau lisan dengan saksi.
4.
Debitur wajib untuksuatu prestasi,yang dapat berupa
kewajiban berbuat (melunasi hutang)atau tidak berbuat (ingkar janji pada
hutangnya) sehingga disebut wan-prestasi.
5.
Prestasi itu harus tertentu dan dapat ditentukan,wajib
di ketahui dan ditetapkan (perjanjian jelas), prestasi harus mungkin dan halal,
serta prestasi harus berupa perbuatan satu kali dengan sifat sepintas lalu (ada
sebuah benda atau berulang-ulang/terus meneruscontohnya pada sewa menyewa dan
perjanjian kerja).
6.
Tanggung jawab perdata penghutang sifatnya menurun
pada keluarga penghutang. Sifat hokum pidana penghutang jika ada tuntutan maka
berhenti sampai pada penghuutang, tidak ke keluarganya.
7.
Pemenuhan perutangan itu bertanggung jawab dengan
seluruh harta kekayaannya dan atausesuai dengan harga yang dijaminkan.
8.
Eksekusi piutang tidak bisa dilakukan paksa dengan
penyanderaan barang atau orang. Yang benar adalan dengan sitaan jaminan yang
diputuskan oleh pengadilan.
9.
Tidak boleh ada ancaman terhadap penghutang, aka nada
masalah pidana yang mana akan menghanguskan hutang.
10.
Perhutangan tidak berhenti sendiri melainkan bersama
sama dengan berakibat hukum dengan perutangan lainnya.
B.
Jenis-Jenis
Hutang Piutang
Dalam kasus hukum,piutang diartikan
sebagai uang yang dipinjamkan atau utang yang dapat ditagih dari orang
atau lainnya atau tagihan perusahaan yang berupa uang kepada para pelanggan
yang diharapkan dalam waktu paling lama satu tahun sudah dapat dilunasi.
Piutang
timbul karena adanya perjanjian utang piutang atau dapat timbul sebagai akibat
dari adanya suatu tuntutan perbuatan melawan hukum. Pihak yang mempunyai
piutang ini dapat saja orang pribadi atau badan (swata atau Negara) yang
bergerak dalam suatu bidang usaha tertentu.
·
Jenis Hutang
Hutang adalah kewajiban perusahaan
yang timbul karena transaksi waktu yang lalu dan harus dibayar dengan uang,
barang, atau jasa pada waktu yang akan datang. Utang di kelompokkan menjadi dua
yaitu :
1.
Hutang jangka pendek atau kewajiban lancar
Adalah Hutang yang diharapkan harus
dibayar dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan.
Hutang jangka pendek terdiri dari:
-
Utang dagang
-
Utang wesel
-
Pendapatan diterima dimuka
-
Utang gaji
-
Utang pajak
-
Utang bunga
Perusahaan
harus memberikan perhatian khusus pada utang jangka pendek ini. Jika hutang
jangka pendek/ kewajiban lancar lebih besar dari pada aktiva lancar maka
perusahaan berada dalam keadaan yang mengkhawatirkan. Ini berarti perusahaan
tidak bisa membayar seluruh utang jangka pendeknya.
2. Hutang Jangka Panjang
Adalah hutang yang pembayarannnya
lebih dari satu tahun.
Yang termasuk hutang jangka panjang
yaitu :
-
Hutang obligasi
-
Hutang wesel jangka panjang
-
Hutang hipotik
-
Hutang muka dari perusahaan afiliasi
-
Hutang kredit bank jangka panjang
Hutang jangka panjang biasanya
timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, menambah modal perusahaan,
investasi atau mungkin juga untuk melunasi hutang.
Jenis-jenis
Piutang
·
Piutang dagang
·
Wesel tagih
·
Piutang Non Dagang
C. Hapusnya penanggungan utang
Hapusnya penanggungan hutang diatur dalam pasal 1845-1850 KUHPerdata. Di dalam pasal 1845 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya, pasal ini menunjuk kepada pasal 1381,1408, 1424, 1420, 1437, 1442, 1574, 1846, 1938, dan 1984 KUHPerdata.
Didalam pasal 1381,ditentukan 10 cara berakhirnya
perjanjian penanggungan utang yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai,
diikuti dengan penyimpangan atau penitipan; pembaruan hutang; kompensasi
hutang; pencampuran hutang; pembebasan utang; musnahnya barang terutang;
kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.
·
Pasal 1381 KUHPerdata
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara
hapusnya perikatan yaitu :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.
Pembaharuan utang (inovatie)
4.
Perjumpaan utang (kompensasi)
5.
Percampuran utang.
6.
Pembebasan utang.
7.
Musnahnya barang yang terutang
8.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
9.
Syarat yang membatalkan.
10.
Kedaluwarsa
·
Pasal 1316 KUHPerdata
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata
borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan
imateriil.
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi
Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan
yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur
umumnya”.
Unsur
jaminan perorangan, yaitu:
1. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur
tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur umumnya.
Soebekti
mengartikan jaminan perorangan adalah:
“Suatu
perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang
menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan
di luar (tanpa) si berhutang tersebut”
Menurut
Soebekti juga, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban
si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian
tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang
menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
D. Jenis-Jenis
Jaminan Perorangan
1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan
pihak ketiga untuk menjamin debitur
2. jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH
Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam
sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan
utang dan garansi bank.
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
E. Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Pengertian
hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kerditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi pada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dariperjanjian pokonya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian Kredit).
Perjanjian
pinjaman bersirat dalam pasal 1754 KUHPerdata tentang perjanjian pinjaman
pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
degan bentuk dan kualitas yang sama.
F. Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata.
Dalam pasal 1131 KUHPerdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerakmauun yang
tidak bergerak, merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan, harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan berbeda-beda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para piutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain:
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain
b.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan.
c.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUHPerdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dar kreditur-kreditur lainnya
kecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat gadai yakni:
1. gadai adalah suatu benda bergerak baik yang bewujud
maupun yang tidak berwujud.
2. gadai bersifat accessoir artinya merupakan tambahan
dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. syarat inbezitz telling, artinya
benda gadai harus keluar dari kekusaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
4. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
5. Hak Preferensi (hak unutk didahuukan).
6. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian
hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang,oleh
karena itu gadai tetap melekat atas selruh bendanya.
Objek gadai adalah semua benda bergerak danpada
dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak
tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni
berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan tooonder) atas tujuan (aan
order) atas nama (op naam) serta hak paten.
Hal pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai
hak selama gadai berlangsung. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang
digadaikan atas kekuasaan sendiri.
Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur yang sisanya
dikembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus dilakukan dimuka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat berdasarkan syarat-syarat yang lazim
berlaku.
1.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi
berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
2.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai
(hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur(jumlah hutang dan
bunga).
3.
Pemegang gadai mempunyai prefensi(hak untuk di
dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4.
Hak unutk menjual benda gadai dengan perantara hakim
jika debitur menuntut dimuka hukum supaya barang gadai dijual menurut cara yang
ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
G. Masalah Eksekusi Jaminan Hutang
Beberapa hal yang mesti dicermati dalam masalah
eksekusi hutang yaitu:
1. Kreditur
mengeksekusi dengan cara menghaki barang jaminan nasabah debitur tanpa harus
menjualnya kepada orang lain.
2. Kreditur
menjual jaminan dibawah tangan langsung kepada pembeli tanpa melalui kantor
lelang.
3. Mengeksekusi
dengan cara menjual di depan umum via kantor lelang tanpa ada campur tangan
pengadilan.
H. Penyelesaiaan Hutang Piutang
Hubungan
hutang piutang dalam dunia usaha tidak luput pula dari adanya friksi, namun
setiap friksi senantiasa diupayakan untuk diselesaikan melalui musyawarah dan
apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka penyelesaian melalui
badan peradilan merupakan suatu upaya terakhir yang dapat ditempuh. Pengadilan
niaga merupakan badan peradilan negara yang dipergunakan untuk mnyelesaikan
sengeta atau para pelaku usaha khususnya masalah yang berkaitan dengan utang
piutang yang bukan karena wanprestasi.
Cara
penyelesaian atau penagihan hutang piutang yang dibenarkan menurut hukum :
1. Peneguran debitur secara
baik,baik dengan lisan, baik secara musyawarah untuk mufakat ataupun mediasi
penyelesaian.
2. Surat somasi atau surat teguran.
3. Pemberitahuan kepada keluarganya
akan sanksi hutang secara perdata dan pidana jika debitur sulit ditagih.
4. Memperbaharui perjanjian hutang.
5. Gugatan ke pengadilan
Sumber:
https://www.scribd.com/doc/72525323/Aspek-Hukum-Dalam-Hutang-Piutang-New
http://blog-materi.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar