ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
“Wajib
Daftar Perusahaan”
Nama : Adiza Larasati
NPM : 2B216913
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting
bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar
perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang
tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll).
Selain itu daftar perusahaan buat
dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang tentang wajib
daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu
penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Sifat
dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia
usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
a. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
b. Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik
perusahaan tersebut. Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar:
1.
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjanjian → yang dikecualikan dari kewaiban
pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
2.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
a. Badan hukum.
b. Persekutuan.
c. Perorangan.
d. Perum.
e. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing.
Cara
dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
· Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan.
· Membayar biaya administrasi.
· Pendaftaran Perusahan wajib
dilakukan oleh pemilik/ pengurus/ penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang di
daftarkan:
a. Pengenalan tempat.
b. Data umum perusahaan.
c. Legalitas perusahaan.
d. Data pemegang saham.
e. Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah
disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar
perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya
dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya
berakhir. Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu. Apabila ada pengalihan pemilikan
atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau
pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana
penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar