Minggu, 30 April 2017

Penulisan 4 Aspek Hukum dalam Ekonomi "Hukum Perikatan"

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Hukum Perikatan”

Nama: Adiza Larasati
NPM: 2B216913

A.    Pengertian Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(personal law).
 Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
 Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Dalam perikatan :
Subjek hukum:  Kreditur dan debitur
Objek hukum: Prestasi. Bagi kreditur -> hak. Bagi debitur -> kewajiban
Menurut pasal 1234 KUHP, bentuk dari suatu prestasi dapat berupa :
  • Memberikan/ menyerahkan sesuatu,
  • Melakukan/ berbuat sesuatu,
  • Tidak melakukan sesuatu.
*Sesuatu di sini tergantung dari tujuan pihak debitur dan kreditur melakukan perikatan.

B.     Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.   Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.  Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
c.   Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
d.  Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
C.    Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
                     1.  Perjanjian ;
                     2.  Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam:
a.       Undang- undang semata- mata;
b.      Undang- undang karena perbuatan manusia yang
c.       Halal ;                 
d.       Melawan hukum;
                     3.  Jurisprudensi;
                     4.  Hukum tertulis dan tidak tertulis;
                     5.  Ilmu pengetahuan hukum.
D.    Asas-Asas dalam Hukum Perikatan
1. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1)       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2)       Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3)       suatu hal tertentu
4)       suatu sebab yang halal.
Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN.

2. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
1)     Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
2)      Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

3. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
1)       Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2)       Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3)       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4)       Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan. ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.      Asas kepercayaan;
2.      Asas persamaan hukum;
3.      Asas keseimbangan;
4.      Asas kepastian hukum;
5.      Asas moral;
6.      Asas kepatutan;
7.      Asas kebiasaan;
8.      Asas perlindungan;

E.     Macam-Macam Perikatan
                                 1.         Menurut KUHP/UU Perikatan ada 6 macam :
                                                            1.1            Perikatan bersyarat (pasal 1253)
Adalah perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum dan tidak tentu akan terjadi.
Dapat dibedakan menjadi :
a.      Perikatan dengan syarat tangguh.
Bila suatu perikatan yang timbulnya/ terjadinya/ digantungkan pada peristiwa yg akan datang.
b.      Perikatan dengan syarat batal.
Bila suatu perikatan yang berakhirnya yang ditangguhkan pada peristiwa tertentu (bisa terjadi bisa tidak).
                                                            1.2            Perikatan dengan ketetapan waktu / syarat waktu (pasal 1268)
Pelaksanaannya digantungkan sampai pada suatu waktu yang ditangguhkan yang pasti akan tiba.
                                                            1.3            Perikatan manasuka/Alternatif (pasal 1272)
Debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi (pilihan) yang disebutkan secara tegas dalam perikatan.
                                                            1.4            Perikatan Tanggung Menanggung/ Renteng (pasal 1280)
Kreditur/ debitur terdiri dari beberapa orang/ lebih dari satu.
                                                            1.5            Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (pasal 1296)
Berdasarkan objek.
                                                            1.6            Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan yang ditentukan bahwa debitur kena sanksi hukuman apabila tidak menjalankan kewajibannya.
                                 2.          Macam perikatan menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata :
Dibagi menjadi 3 kelompok :
2.1  Menurut isi dari prestasinya
a. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
b.  Perikatan alternatif.
2.2     Menurut subjeknya
a.  Perikatan tanggung menanggung
b. Perikatan dengan ancaman hukuman.
2.3    Menurut saat berlakunya dan berakhirnya suatu perikatan
a. Perikatan bersyarat
b. Perikatan dengan syarat/ketentuan waktu

F.     Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
                                   1.         Karena pembayaran.
                                   2.         Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
                                   3.         Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bias membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
                                   4.         Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
                                   5.          Karena percampuran utang.
                                   6.          Karena pembebasan utangnya.
                                   7.         Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
                                   8.         Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
                                   9.         Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
                                 10.       Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.


Penulisan 3 Aspek Hukum dalam Ekonomi "Hukum Perdata"

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia”

Nama : Adiza Larasati
NPM: 2B216913

A.    Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
1.      Berasal dari hukum perdata Indonesia
2.      Berdasarkan sistem nilai budaya
3.      Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
4.      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
5.      Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a) Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b) Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
B.     Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francais" atau "Code Napoleon" atas prakarsa Napoleon. Pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais" untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda. 
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Tepat pada tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van Koophandle) ini adalah produk Nasional Belanda. Namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional Belanda ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita mengenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk WVK.

C.    Pengertiaan dan Keadaan Hukum Perdata
1.      Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
2.      Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain : 
1.                  Faktor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2.                  Faktor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam golongan, yaitu :
·                     Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
·                     Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
·                     Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-maing golongan yaitu : 
·  Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
·  Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·  Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
·  Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli: Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat. 
·  Untuk Golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa: Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang: Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum kejayaan Harta Benda (Vermogensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Hukum Kekelurgaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
D.    Sistematika Hukum Perdata
1.      Sistematika Hukum Perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
§  Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
§  Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
§  Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
§  Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
2.      Menurut Ilmu pengetahuan, Hukum Perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
§  Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
§  Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
§  Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.

§  Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

TASK 3 SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 "Cover Letter (Surat Lamaran) dan CV"

Nama : Adiza Larasati NPM  2B216913 Kelas : 3EB19 (Transfer) Tugas : Bahasa Inggris Bisnis 1 # (Tugas 3) A. Berikut ini adalah ...