Minggu, 02 April 2017

Penulisan 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi "Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi"

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

“Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi”

Nama : Adiza Larasati
NPM : 2B216913

A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum meliputi beberapa unsur yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
B.     Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
a.       Tujuan Hukum
Tujuan dari hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
b.      Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum itu adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar dapat menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ditinjau dari segi formal dan material
-          Sumber-sumber hukum formal:
1. Undang-undang (Statue)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
-          Sumber-sumber hukum material: Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, dsb.
contoh: Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat itulah yang menyebabkan terjadinya hukum.
C.    Kodefikasi Hukum
Kodefikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
a.       Hukum Tertulis (Statute Law/Written Law)
yaitu Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
b.      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery law/Unwritten law)
yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodefikasi hukum, yaitu:
a.       Kodefikasi Terbuka
Adalah kodefikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodefikasi “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum, disini diartikan sebagai peraturan”.
b.      Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodefikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur kodefikasi ialah:
a.       Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b.      Sistematis;
c.       lengkap.
Adapun tujuan kodefikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh:
a. kepastian hukum;
b. penyederhanaan hukum;
c. kesatuan hukum.
D.    Kaedah/Norma
Norma merupakan  ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah. Sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini dapat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (penjara).
E.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
a.       Pengertian
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang , Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang ataupun jasa.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Rochmat Soemitro, hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.
b.      Aspek dalam hukum ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi terdiri dari:
1)        Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan.
2)        Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
c.       Macam Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1)        Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2)        Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
d.      Asas-Asas Hukum Ekonomi Indonesia
Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu:
1)        Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME.
2)        Asas manfaat
3)        Asas demokrasi pancasila
4)        Asas adil dan merata
5)        Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan
6)        Asas hukum
7)        Asas kemandirian
8)        Asas keuangan
9)        Asas ilmu pengetahuan
10)    Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11)    Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12)    Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
e.       Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
1)      Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
2)      Sebagai sarana pembangunan
3)      Sebagai sarana penegak keadilan
4)      Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TASK 3 SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 "Cover Letter (Surat Lamaran) dan CV"

Nama : Adiza Larasati NPM  2B216913 Kelas : 3EB19 (Transfer) Tugas : Bahasa Inggris Bisnis 1 # (Tugas 3) A. Berikut ini adalah ...